Penanggulangan Rokok
Rokok merupakan benda yang sudah tak asing
lagi bagi kita.
Merokok sudah menjadi kebiasaan yang sangt
umum dan meluas dimasyarakat. Bahaya merokok terhadap kesehatan tubuh telah
diteliti dan dibuktikan banyak orang.
Banyak penelitian membuktikan kebiasaan
merokok meningkatkan resiko timbulnya berbagai penyakit seperti : jantung dan
gangguan pembuluh darah, kanker paru-paru, kanker rongga mulut, kanker laring,
kanker osefagus, bronkitis, tekanan darah tinggi dll.
Merokok dapat menyebabkan dampak negatif
dari berbagai bidang, baik bidang kesehatan, ekonomi, maupun sosial. Oleh karena
itu, kita harus memberantas kebiasaan merokok dimasyarakat .
Cara penanggulangan rokok secara sistematis
dan terus menerus yaitu meningkatkan penyuluhan dan pemberian informasi kepada
masyrakat, memperluas dan mengefektifkan kawasan bebas rokok, secara tahap
mengurangi iklan dan promosi rokok, dll.
Penanggulngan masalah rokok juga dapat
dilakukan dengan cara sebagai berikut :
1. Penetapan
Kawasan Tanpa Rokok (KTR)
KTR
berfungsi menciptakan daerah yang bersih, sehat, dan nyaman .
Penetapan
KTR perlu diberlakukan ditempat-tempat umum, seperti tempat ibadah, Institut
pendidikan, Institusi pemerintahan dan tentu saja di tempat layanan kesehatan.
Dan memberikan sanksi kepada yang melanggarnya. Penetapan KTR setidaknya dapat menugrangi jumlah asap
rokok.
2. Pembentukan
Komunitas Antirikok di Masyarakat
Masyarakat
paham mengenai bahaya merokok dapat membentuk Komunitas Antirokok di masyarakat
dan dapat membentuk penyadaran kepada para perokok disekitar lingkungan mereka.
Organisasi ini dapat dibentuk oleh para pelajar, mahasiswa, atau ibu rumah
tangga dan dapat menjalin hubungan dengan bebrbagai macam lembaga sehingga
kiprahnya dapat dikenal oleh masyarakat luas. Dengan membentuk organisasi
tersebut selain kita dapat menyadarkan masyarakat tentang bahaya merokok . kita
juga dapat menjalin hubungan soial dengan masyarakat luas . daripada malakukan tindakan
negatif seperti tawuran antar pelajar .!
3. Penyebaran
Secara Gencar Kampanye Antirokok
Melalui
Perda DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2005 tentang pencemaran udara, pemerintah
berusaha mengatur dan mengendlikan pencemaran udara. Masyarakat dapat ikut
serta mendukung kebijakan pemerintah dengan melakukan Kampanye Antirokok
diberbagai tempat, seperti suatu acara yang bertema “Bebas Asap Rokok” ,
memberikan sosialiasai tentang bahaya merokok, atau melakukan kampanye di
ja;lan raya dengan mendirikan spanduk berisi tentang larangan merokok.
*cara-cara
diatas memang tidak dapat menghilangkan asap rokok dari muka bumi, tetapi
setidaknya dapat mengurangi. Yang terpenting adalah adanya kesadaran dari diri
sendiri untuk tidak merokok lagi. Jika ada
niat yang kuat untuk berhenti merokok maka secara perlahan dengan sendirinya
kita bisa berhenti merokok .
Sekian ……….. J
Tidak ada komentar:
Posting Komentar